Sabtu, 05 April 2014

PRIA MANUSIA PALING SEHAT & BAHAGIA

Studi nasional yang melibatkan 2000 pria dan wanita menemukan, pria melaporkan tingkat yang lebih tinggi akan kebahagian. Mereka menerima dan merasa puas atas berat badan, bentuk, penampilan dan cara pandang orang lain terhadap mereka.

Itu sangat bertolak belakang dengan perempuan yang hampir 50% mengaku kurang puas dengan kondisi mereka. Itu mengapa perempuan lebih sering mencoba untuk menguruskan badan ketimbang laki-laki.

Hampir 60% respoden pria mengatakan mereka hanya stres sebulan sekali. Sementara 60% perempuan stres atau cemas sekali dalam seminggu atau bahkan lebih.

Lebih dari 70% pria juga mengaku jarang tertekan atau memiliki suasana hati yang tidak menyenangkan. Sedangkan setengah perempuan mengaku merasa rendah diri atau tidak bahagia setidaknya sebulan sekali.

Hanya 51% pria mengatakan gelisah ketika tidur dan itu hanya terjadi sekali dalam seminggu, tapi sebanyak 60% perempuan mengaku sering tidur gelisah.

Hampir setengah respoden pria mengaku jarang sakit kepala, tapi tidak dengan wanita yang sebanyak 64% mengaku sakit kepala sekali sebulan atau lebih. Untuk 70% pria, kembung dan gangguan pencernaan hanya satu kali sebulan menyerang. Tapi bagi setengah perempuan, kedua penyakit itu kerap datang setiap hari.

"Persepsi umum adalah perempuan lebih sadar kesehatan, tapi survei ini menunjukkan bahwa perempuanbenar-benar memiliki masalah kesehatan yang lebih buruk, terutama yang berkaitan dengan pencernaan, mood, kecemasan dan tidur," kata ahli gizi, Patrick Holford yang melakukan penelitian, seperti melansir femalefirst, Senin (24/2/2014)Ia menambahkan, hasil penelitian juga menunjukkan tidak adanya penyakit menjadi indikator kesehatan yang baik. Tapi menjadi sehat berarti lebih dari itu-itu kelimpahan kesejahteraan tampak dengan tingkat energi yang baik, suasana hati yang stabil dan pikiran tajam, yang semuanya mencapai kesehatan optimal.

SUMBER :http://gayahidup.inilah.com/read/detail/2076889/pria-paling-bahagia-dan-paling-sehat#.Uz_jDIVrpkU

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA
 

Apa Nama Sistem Perekonomian Indonesia ?
 
   Sistem ekonomi di Indonesia adalah sistem ekonomi campuran. Khusus di Indonesia, mekanisme yang mengatur arah dan jalannya roda perekonomian tercantum dalam UUD 1945 pasal 33. Pasal 33 ayat 1 berbunyi : "Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan". Kata disusun menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia diatur secara sengaja, sehingga mekanisme yang dipilih jelas merupakan mekanisme terpusat. Walaupun demikian secara keseluruhan pasal 33 menunjuk pada keharusan dilakukannya sistem perekonomian Indonesia atas dasar demokrasi ekonomi, yaitu produksi dikerjakan dengan partisipasi seluruh rakyat, untuk seluruh rakyat dan dibawah pimpinan atau pemilikan anggota masyarakat. Maka hal diatas yang menjadi landasan mengapa Indonesia menganut sistem ekonomi campuran.

  Indonesia membentuk sebuah sistem perekonomian baru yang kita kenal dengan nama “SISTEM EKONOMI PANCASILA” Mengapa Indonesia menamainya demikian? Sebagai bangsa Indonesia pasti tau dong kalau Pancasila yang sering kita bacakan saat upacara merupakan dasar alias fondasi dari negara kita. Makanya sistem ekonominya pun menjadikan asas asas pancasila yang “terkendali” sebagai sistem perekonomiannya.

Dalam bab penjelasan dari pasal 33 bab kesejahteraan sosial lebih jauh dinyatakan bahwa, demokrasi ekonomi adalah produksi yang dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas usaha kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang.

            Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang yang berkuasa dan rakyat banyak akan ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak yang boleh di tangan orang seorang. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sedang Pasal 34 berbunyi; Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan landasan konsepsional tersebut maka sistem ekonomi Pancasila berada pada tiga level sekaligus; ontologis, epistemologis dan aksiologis. Keberadaan sistem Ekonomi Pancasila sudah ada dengan Pancasila sebagai landasan idealnya dan UUD-45 sebagai landasan konstitusionalnya. Keduanya lebih lanjut dijabarkan dalam Tap MPR/S [GBHN], UU dan Peraturan Pemerintah. GBHN sendiri merupakan arah dan kebijakan negara dalam penyelenggraaan pembangunan, termasuk pembangunan ekonomi. GBHN juga merupakan hasil perencanaan nasional yang disusun oleh pemerintah dan dibahas serta disahkan dalam sidang umum MPR. Pada level Tap MPR tentang GBHN dapat kita lacak dari ketetapan No. XXIII/MPRS/1966.


FILSAFAT SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA 
Filsafat ilmu ekonomi meliputi pembahasan tentang aspek konseptual, metodologi, dan etika yang berkaitan dengan disiplin ilmu ekonomi (Hausman, 2008; Caldwell, 1993). Fokus utamanya adalah aspek metodologi dan epistemologi yang meliputi metode, konsep, dan teori yang dibangun oleh para ekonom untuk sampai pada yang disebut “science” tentang proses ekonomi.

Filsafat ekonomi juga berkaitan dengan bagaimana nilai-nilai etika menjadi bagian argumentasi dalam ilmu ekonomi seperti kesejahteraan, keadilan, dan adanya trade-off diantara pilihan-pilihan yang tersedia. Pertanyaan yang selanjutnya mengemuka adalah apakah dimensi filsafat ilmu ekonomi tersebut menghasilkan pengetahuan empiris yang menjadi dasar teoritis ilmu ekonomi sehingga dapat diklaim bahwa filsafat ekonomi adalah bagian integral dari filsafat ilmu pengetahuan. Pembahasan tentang pertanyaan ini telah berlangsung lama dan menimbulkan banyak perdebatan di kalangan ekonom dan filosof hingga saat ini.

Mungkin ada istilah-istilah lain yang mendekati pengertian “Ekonomi Pancasila”, yaitu  “sistem ekonomi campuran”, maksudnya campuran antara sistem kapitalisme dan sosialisme”  atau “sistem ekonomi jalan ketiga”. Tetapi kedua istilah itu banyak variasinya di dunia. Sistem ekonomi yang berlaku di Amerika Utara dan Eropa Barat umpamanya, dapat disebut  sebagai sistem ekonomi campuran, karena sudah tidak asli kapitalis, tetapi bukan pula sosialis. Tapi persepsi umum menilai bahwa sistem  ekonomi AS adalah sebuah model ekonomi kapitalis yang paling representatif, sedangkan sistem ekonomi di Uni Soviet (dulu sampai 1991) atau RRC adalah model ekonomi sosialis yang paling baku.

Pendekatan filsafat ilmu terhadap Ekonomi Pancasila, menghendaki tiga tahap pembahasan. Pertama adalah pembahasan ontologis mengenai keperiadaan “Ekonomi Pancasila”. Kedua, pembahasan epistemologis yang menjawab pertanyaan bagaimana memahami Ekonomi Pancasila itu dan bagaimana cara kerjanya. Ketiga adalah pembahasan aksiologis yang mempertanyakan hasil atau kondisi ideal yang dihasilkan oleh proses pembentukan Ekonomi Pancasila. Pertanyaan semacam ini juga dihadapi oleh pemikiran alternatif yang bernama “Ekonomi Islam” atau di Indonesia lebih populer dengan sebutan “Ekonomi Syari’ah”.


 Dasar hukum yang mengatur perekonomian di Indonesia yaitu UUD 1945 dan Pancasila.